Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Airin Siapkan Skema Vaksinasi Covid-19 di Tangsel

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2020 |13:20 WIB
Airin Siapkan Skema Vaksinasi Covid-19 di Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. (Foto : Okezone/Hambali)
A
A
A

TANGERANG SELATAN – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, mengaku telah menyiapkan skema sebagai persiapan pemberian vaksin Covid-19. Upaya itu dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Menurut Airin, skema itu dimulai dengan mendata jumlah penduduk berdasarkan klaster usia dan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki guna pemberian vaksin secara massal terbatas.

"Vaksinasi terlepas dari kapan pun, kami atas arahan dari Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan kemarin dilaporkan ke saya, bahwa kita membuat skema dilihat dulu pendataan berapa jumlah penduduk, usia berapa-berapa, kita kluster," katanya kepada Okezone usai menghadiri pembukaan MTQ di Balai Kota Tangsel, Jumat (23/10/2020).

"Yang keduanya, juga dari sumber daya manusia yang kita miliki. Contoh misalnya berapa banyak dokter, berapa banyak perawat, yang lainnya," ucapnya.

Airin melanjutkan, untuk teknis pelaksanaannya pun dia meminta dinas terkait bekerjasama dengan berbagai pihak. Namun, dia belum bisa memastikan apakah akan menggelar simulasi terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin.

"Simulasi juga, kita nunggu arahan dari pusat. Tapi sejauh ini laporan dari dinas kesehatan dan yang saya perintahkan ke dinas kesehatan, cek data SDM di bidang kesehatan berapa yang kita punya dan klastering terhadap masyarakat di Kota Tangsel. Kita ikuti arahan-masukan dari Kemenkes siapa yang akan didahulukan jika nanti ada vaksin," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto, dalam Surat Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Pemberian Imunisasi Covid-19 menjelaskan, pemberian imunisasi Covid-19 secara bertahap dimulai pada November 2020.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), vaksin Covid diberikan pada kelompok rentan usia 18-59 tahun. Hal ini pun menjadi syarat dari produsen vaksin yakni Sinovac, Sinofarm, dan Cansino.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement