Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Akan Panggil Saksi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Oleh Gus Nur

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2020 |09:15 WIB
Bareskrim Akan Panggil Saksi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Oleh Gus Nur
Foto: Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menahan Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam waktu dekat Bareskrim Polri akan memanggil saksi-saksi terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka Gus Nur itu.

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Gus Nur, Ini Komentar PBNU

“Ya akan memanggil saksi,” ujar Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Namun demikian Argo tak merinci siapa saja saksi yang akan diperiksa dalam kasus ujaran kebencian ini. Sejauh ini Gus Nur sendiri telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, penahanan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan kasus tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement