“Salah satunya adalah approval dari WHO, masuk listing juga di WHO kan juga harus dilakukan. Kemudian, otoritas di negara setempat itu melakukan kajian, melakukan penelitian terhadap vaksin yang nanti dipilih untuk emergency use authorization,” jelas Daeng.
Selain itu, kata Daeng saat pemberian karena emergency juga harus dipersiapkan komunitas terbatas mana yang akan diberikan. “Kemudian, dipersiapkan komunitas terbatas itu yang mana yang mau dikasih. Karena kan kalau yang emergency ini kan tidak boleh secara umum kan,” katanya.
Baca Juga: Satgas Covid-19 "Pelototi" 26 Daerah dengan Kasus Kematian di Atas 100
Daeng mengatakan, ada tiga negara yang sudah memberikan vaksin untuk emergency namun ada approval dari WHO. “Memang ada beberapa negara yang sudah melakukan pemberian untuk emergency. Itu setahu saya, China, Rusia sama Uni Emirat Arab melakukan pemberian untuk emergency. Dan itu sepengetahuan atau approval dari WHO,” katanya.
“Jadi prosesnya ada, dan syarat-syaratnya ada. Sebenarnya bukan persoalan waktunya kapan, tapi prosesnya harus diproses, dilengkapi, harus dilalui. Dan itu memang butuh waktu. Jadi kalau dikatakan oleh Presiden jangan tergesa-gesa itu memang betul karena harus ada persiapan untuk melakukan itu semua,” katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.