Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Menkes Siti Fadilah Bebas dari Penjara

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 31 Oktober 2020 |11:16 WIB
Mantan Menkes Siti Fadilah Bebas dari Penjara
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menghirup udara bebas setelah empat tahun menjalani hukuman di penjara Pondok Bambu, Jakarta Timur.

(Baca juga: Eks Menkes Siti Fadilah Kembalikan Uang Negara Rp1,3 Miliar ke KPK)

Menurut informasi yang dihimpun Okezone, Siti Fadilah bebas sekira pukul 03.00 WIB

“Ya benar mas, tadi bebas jam 3 pagi,” ujanya salah satu stafnya kepada Okezone, Sabtu (31/10/2020).

Sekadar diketahui, mantan Menkes era Presiden SBY ini divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta dengan pidana empat tahun penjara. Selain itu, dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

(Baca juga: Pandemi Covid-19, Siti Fadilah Yakin Indonesia Mampu Bikin Vaksin)

Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa tahun anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement