Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Menkes Siti Fadilah Bebas Murni, Ini Respons Din Syamsuddin

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 31 Oktober 2020 |20:31 WIB
 Eks Menkes Siti Fadilah Bebas Murni, Ini Respons Din Syamsuddin
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari bebas murni dari penjara pada Sabtu (31/10/2020) setelah menjalani hukuman selama empat tahun.

Merespons itu, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengucap syukur atas bebasnya Siti. Dari awal Din meyakini jika Siti tidak bersalah.

"Kami semua bersyukur kehadirat Allah SWT bahwa Ibu Dr. Siti Fadilah Supari sudah bebas. Kami semua menyambut dengan bahagia dan mengucapkan selamat kembali ke rumah dan keluarga," ucap Din saat dihubungi Okezone melalui pesan singkat.

Baca juga:

 Bebas Murni, Siti Fadilah Akan Bantu Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19   

 Pasca-Bebas, Eks Menkes Siti Fadilah Akan Menjadi Dosen & Peneliti   

 Ulasan Pernyataan Eks Menkes Siti Fadilah soal Vaksin dan Pandemi Covid-19   

"Saya pribadi mengikuti dari awal kasus Ibu Siti Fadilah Supari, dan meyakini bahwa sesungguhnya beliau tidak salah. Saya juga mengamati bahwa ada motif politik di balik penersangkaannya. Hal itu tidak terlepas dari sikapnya terhadap virus dan vaksin flu burung waktu itu," tambahnya.

 

Din juga menyebut, Siti Fadilah Supari menerima musibah itu dengan sabar dan tawakkal. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi bangsa, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

"Semoga kasus Ibu Fadilah menjadi pelajaran bagi bangsa, khususnya saat ini kala pandemi Covid-19 menimpa bangsa dan ada isu vaksin dari China yang menimbulkan pro dan kontra," jelasnya.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana pokok dan pembayaran uang denda atas perkara yang menimpanya.

"Telah dibebaskan hari ini, warga binaan Siti Fadillah Supari. Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," kata Rika saat dikonfirmasi Okezone.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement