JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus tindak pidana peristiwa kebakaran.
Sosok PNS yang tak diungkap identitasnya itu diperiksa bersamaan dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH, hari ini.
"Tim Penyidik Gabungan akan memeriksa tersangka NH dan 1 (satu) orang saksi ASN Kejagung," kata Ferdy, Jakarta, Senin (2/11/2020).
Ferdy menyebut, saksi PNS tersebut akan diperiksa penyidik terkait dengan proses dan tahapan pengadaan ACP pada anggaran tahun 2019.
"Terkait pengadaan ACP tahun 2019," ujar Ferdy.
Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah kealpaan dari delapan orang tersangka kasus ini.
Adapun delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Akan Periksa 2 Saksi soal "Pinjam Bendera" PT APM
Open flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.