BANDUNG – Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, memecat Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana dengan tidak hormat. I Gusti Ngurah Supriasta Dyana dipecat diduga karena melakukan tindak asusila sehingga mencemarkan nama baik Kodam III/Siliwangi.
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto sangat kecewa melihat prajuritnya yang harus mengakhiri masa dinasnya dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Namun, kata Pangdam, pemecatan harus dilakukan karena telah I Gusti Ngurah sudah melakukan perbuatan tidak terpuji berupa tindak pidana asusila.
"Pelanggaran tindak pidana asusila yang dilakukan seorang prajurit Siliwangi, tidak ada kata maaf, pecat! Karena itu termasuk tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi prajurit," kata Pangdam seusai memimpin Laporan Korps Penjatuhan hukuman PDTH di Aula Yonarmed 4/GS Cimahi, Jawa Barat, Selasa (3/11/2020).
Menurut Mayjen TNI Nugroho, pelanggaran tindak pidana asusila yang dilakukan seorang prajurit, terlebih lagi jika dilakukan dengan Keluarga Besat TNI (KBT) itu merupakan satu dari tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi setiap prajurit. Konsekuensinya dipecat dari dinas keprajuritan.
"Ini dilakukan untuk menerapkan efek jera bagi prajurit lain agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan, bukan saja diri sendiri, tetapi juga keluarga, satuan, dan TNI AD secara keseluruhan," ujar Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto.