JEMBER – Anggota DPRD Jember, David Handoko Seto, memasang surat permohonan untuk memberhentikan Bupati Faida di kawasan Kantor DPRD. Menurutnya, Faida telah melakukan banyak pelanggaran terhadap Undang-Undang dan peraturan negara.
Surat permohonan pemberhentian Bupati Jember itu dikirim Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 7 Juli 2020.
Sebelumnya, surat raksasa yang dicetak dalam banner besar itu juga sempat dipasang salah satu ormas di kawasan Kantor DPRD Jember, yang kemudian diambil alih oleh anggota dewan untuk dipasang sendiri.
Menuru David Handoko Seto, surat rekomendasi dari Gubernur Jatim ini sudah bukan rahasia umum. Tujuan memasang dalam bentuk banner besar agar masyarakat Jember mengetahui Gubernur Jatim telah mengiriman surat agar Faida diberhentikan dari Bupati.
“Risalah isinya di antaranya usulan Gubernur ke Mendagri untuk memberhentikan Faida dari Bupati Jember atas hasil riksus dan banyaknya pelanggaran terhadap UU dan peraturan negara,” katanya, Minggu (8/11/2020).
Tak hanya itu, surat raksasa itu juga dipasang oleh pengasuh Pondok Pesantren Asri Talangsari di Jember dan dipampang di depan ponpesnya.
“Masyarakat ini kan tidak seluruhnya pakai media medsos jadi harus manual,” kata pengasuh Ponpes Asri Talangsari Jember, Gus Syeef.
(Erha Aprili Ramadhoni)