JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi atas kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, hari ini.
Keenam orang saksi tersebut di antaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Ausilius You; mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Mimika, Cheryl Lumenta; mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika, Alfred Douw.
Baca Juga: KPK Eksekusi Panitera Pengganti PN Jaktim ke Lapas Cipinang
Kemudian, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Gerrit Jan Koibur; Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant, Muhammad Natsar; serta Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara, M Ilham Danto.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keenam saksi tersebut rencananya bakal diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua.
"Hari ini, bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Jalan Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (9/11/2020).
Sekadar informasi, KPK saat ini memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. KPK sudah masuk proses penyidikan dalam pengusutan perkara tersebut.
Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, KPK dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka. Ali Fikri tidak membantah ihwal sudah adanya tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Turut Tangkap Istri Hiendra Soenjoto
Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan siapa saja tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua tersebut. Sebab, kata Ali, itu menjadi kebijakan baru pimpinan KPK saat ini.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ungkap Ali.
(Arief Setyadi )