Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Pernah Masuk Red Notice, Apa Kata Polri?

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 11 November 2020 |18:50 WIB
Habib Rizieq Pernah Masuk Red Notice, Apa Kata Polri?
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan tidak mengetahui tentang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sempat masuk dalam daftar Red Notice database Interpol dunia saat berada di Arab Saudi.

Red notice merupakan notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan negara-negara yang menjadi anggota.

(Baca juga: Habib Rizieq Nikahkan Najwa Shihab, Undangannya Disebar via Medsos)

"Saya malah baru dengar dari kalian (Habib Rizieq masuk dalam red notice)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Sebelumnya, Rizieq mengklaim bahwa dirinya sempat diisukan menjadi buronan yang melarikan diri dari Indonesia. Dia menyatakan bahwa hal tersebut diceritakan oleh Pemerintah Arab Saudi yang pernah memeriksa dirinya.

(Baca juga: Benarkah Massa Penyambut Habib Rizieq Capai 3 Juta Orang?)

Dewan keamanan Arab Saudi melakukan pemeriksaan itu karena mendapat laporan bahwa Rizieq adalah buronan yang melarikan diri.

"Katanya saya ini buronan, melarikan diri, ada persoalan hukum yang saya hadapi, saya katanya red notice, nanti bahaya untuk keamanan Saudi," kata Rizieq dalam siaran YouTube Front TV.

Oleh sebab itu, Habib Rizieq menyatakan bahwa dirinya memang sempat tersangkut dalam dua kasus hukum. Namun, kata dia, sudah ada surat surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). Dia mengaku telah menjelaskan itu semua kepada pemerintah Arab Saudi. 

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement