Pada aksinya terakhir pelaku sempat terekam CCTV sehingga menjadi petunjuk petugas untuk menangkap pelaku.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat melarikan diri di Sukabumi. Delapan aksinya yakni 6 TKP di KBB dan 2 di Cimahi," sambung Indra.
Pelaku Edi mengaku terpaksa melakukan aksinya karena didesak kebutuhan untuk membayar utang ke rentenir. Uang yang dipinjamnya Rp500.000 harus dikembalikan Rp1 juta dalam sebulan. Hal itu yang menbuatnya gelap mata akhirnya melakukan tindak kriminal.
"Saya terjerat utang ke rentenir yang harus dibayar. Perhiasan yang saya rampas dijual seharga Rp600-1,2 juta ke tukang pembeli keliling dan juga toko emas di Jalan Gandawijaya, Cimahi," tutupnya.
Saat ini, pelaku mendekam di Mapolres Cimahi dan dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.