BANDUNG – Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku setuju dengan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Minuman beralkohol dinilai banyak memberi dampak negatif terhadap kehidupan para pemakaiannya.
“Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan, tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,” kata Oded, Jumat (13/11/2020).
Hal itu disampaikan Oded menanggapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minumal Beralkohol. Satu di antara pasal dalam rancangan tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol.
Dia berharap, dengan adanya RUU yang dibahas DPR RI, regulasi yang dihasilkan mampu memperketat peredaran minuman beralkohol.
“Tapi memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka hancurlah negeri itu,” katanya.
Baca Juga : Ini Komentar Polri Perihal RUU Minol yang Tengah Digodok DPR
Terkait sanksi, dia optimistis dewan akan membahas secara proposional. Oded meminta masyarakat untuk menunggu hasil pembahasan dewan.
(Erha Aprili Ramadhoni)