JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 dan periode 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim usai menjalani pemeriksaan, Senin (16/11/2020) malam.
Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengungkapkan, penyidikan dengan tersangka penerima suap Rp8.582.500.000, Abdul Rozaq Muslim selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 telah dilakukan KPK sejak Agustus 2020. Sejak itu hingga kini sudah ada sekitar 10 saksi yang telah diperiksa penyidik sebagai tersangka untuk Rozaq.
Penyidik juga telah merampungkan pemeriksaan Rozaq sebagai tersangka pada Senin (16/11/2020). Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka Rozaq untuk 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada Tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim), penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 05 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020) malam.
Baca juga: Kejagung Berikan Berkas Djoko Tjandra ke KPK Setelah 2 Kali Diminta
Saat konferensi pers, Karyoto didampingi Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Rozaq juga dibawa serta oleh pengawal tahanan (waltah) ke dalam ruang konferensi pers. Saat memasuki ruangan, kemeja yang dikenakan Rozaq sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Rozaq hanya bisa tertunduk saat dibawa masuk. Di dipajang dengan membelakangi Karyoto dan Ali.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.