Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Razia Masker, Remaja Medan Dihukum Push Up Pakai Rompi 'Tahanan Covid-19'

Yudha Bahar , Jurnalis-Selasa, 17 November 2020 |03:04 WIB
Razia Masker, Remaja Medan Dihukum <i>Push Up</i> Pakai Rompi 'Tahanan Covid-19'
(Foto: iNews)
A
A
A

MEDAN - Tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sumatera Utara menindak sejumlah pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Pelanggar diberi hukuman push up, hapal Pancasila hingga dipakaikan rompi tahanan.

Pelanggar aturan bermasker didominasi remaja. Kendaraan mereka langsung dihentikan petugas gabungan, di kawasan Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Para remaja pria yang tidak menggunakan masker diberi sanksi disiplin berupa push up sebanyak 30 kali sambil menggunakan rompi tahanan bertuliskan ‘tahanan Covid-19’. Sementara bagi pelanggar remaja wanita diberi hukuman menghapal Pancasila.

Selain menggelar razia masker bagi pengendara di jalan raya, petugas juga melakukan razia kafe dan tempat makan yang tidak menerapkan 3M, yakni mencuci tangan, menjaga jarak serta memakai masker.

Razia masker.

Sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan pemilik kafe, hingga akhirnya pengunjung disuruh kembali menjaga jarak. 

Baca juga: Selain Push Up, Petugas Sita KTP Warga Tak Bermasker di Wonosobo

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Sumut, Kolonel Azhar Mulyadi mengatakan, khusus wilayah Medan Marelan, beberapa kali mendapat laporan terkait banyaknya masyarakat dan tempat makan yang tidak menarapkan protokol kesehatan. 

Hingga pertengahan November 2020, seluruh kawasan di Kota Medan masih dalam zona merah Covid-19.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement