Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Tegaskan Bisa Berhentikan Kepala Daerah Jika Melanggar Prokes

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |07:53 WIB
Mendagri Tegaskan Bisa Berhentikan Kepala Daerah Jika Melanggar Prokes
Mendagri, Tito Karnavian (Foto: Okezone)
A
A
A

g. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau

i. Mendapatkan sanksi pemberhentian.

“Berdasarkan instruksi diktum KEEMPAT, kepala daerah yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian,” demikian bunyi instruksi kelima.

Sementara instruksi keenam berisi instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement