g. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. Mendapatkan sanksi pemberhentian.
“Berdasarkan instruksi diktum KEEMPAT, kepala daerah yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian,” demikian bunyi instruksi kelima.
Sementara instruksi keenam berisi instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
(Khafid Mardiyansyah)