Sebelumnya, Mabes Polri tak menampik membuka peluang terkait adanya seseorang yang akan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Hasil klarifikasi penyidik, akan melakukan gelar perkara, dari hasil penyelidikan ini apakah cukup ada bukti permulaan dinaikkan ke penyidikan kami sama-sama tunggu apa yang dikerjakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.
Tak hanya di Jakarta, Awi memastikan aparat kepolisian mendalami unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan di seluruh daerah.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.