Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Minta Jangan Samakan Kerumunan Habib Rizieq dan Gibran

Helmi Syarif , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |18:53 WIB
Polri Minta Jangan Samakan Kerumunan Habib Rizieq dan Gibran
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA Polri menyebut persoalan pelanggaran pilkada merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penegasan itu dilontarkan menyusul Front Pembela Islam (FPI) yang mempersoalkan kegiatan Pilkada Solo dan Surabaya yang menimbulkan kerumunan.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab tidak bisa disamakan dengan kerumunan acara pilkada. Sebab, khusus untuk pilkada ada pengawasnya tersendiri.

"Jangan samakan kasusnya itu, ini kan ceritanya sekarang masalah apa pentahapan pendaftaran pilkada itu kan urusannya ada pilkada, itu pilkada ada siapa pengawasnya (Bawaslu)," katanya kepada SINDO media, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:  Bidik Tersangka, Polisi Periksa CCTV di Sekitar Rumah Habib Rizieq

Awi menegaskan, persoalan pilkada memiliki prosesnya tersendiri. Bawaslu lah yang memiliki wewenang menindak pertama kali pelanggaran dalam tahapan pilkada.

"Iya jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan ada. Jadi case demi case kan tetep harus jangan samaratakan. Kalau di sana silakan konfirmasi ke Bawaslunya, mana TKP-nya ya silakan," ungkap Awi.

Baca Juga: Habib Rizieq Siap Dipanggil Polisi asal Pengantaran Gibran di Pilkada Solo Ditindak 

Seperti diketahui, rentetan acara mulai dari pernikahan anak Habib Rizieq hingga kunjungan Habib Rizieq ke pesantren di Bogor berbuntut panjang. Polri membidik dua kasus kerumunan massa tersebut.

Tim Bantuan Hukum FPI sendiri menyinggung persoalan pilkada di Solo dan Surabaya. FPI menyebut ingin mendapatkan keadilan jika kasus kerumunan pihaknya tetap diproses polisi.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement