Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Alexander Mawarta soal Struktur KPK yang "Gemuk"

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |20:03 WIB
Penjelasan Alexander Mawarta soal Struktur KPK yang
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan struktur sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) KPK. Berdasarkan Perkom tersebut, struktur organisasi KPK menjadi "gemuk" sejalan dengan adanya 19 jabatan atau posisi baru.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui, penambahan jabatan atau posisi baru di struktur organisasi untuk menyesuaikan tugas dan fungsi lembaga antirasuah pasca-adanya revisi Undang-Undang KPK. Perubahan struktur ini, klaim Alexander, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja-kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Pada prinsipnya, pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi atau tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 (UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK) maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca-revisi UU," kata Alexander saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).

Alex, sapaan karib Alexander Marwata, mengklaim sebelum menerbitkan Perkom 7/2020, pihaknya telah membahas perubahan struktur organisasi dengan sejumlah pihak. Adapun pihak-pihak yang diajak KPK untuk membahas struktur organisasi yakni, Kemenpan RB dan Kemenkumham.

"Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement