JAKARTA - Ketua Panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/11/2020) malam.
Kuasa hukum DPP Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan, pemeriksaan yang selesai dilakukan pada dini hari atau sekira pukul 00.30 WIB tersebut Ubaidillah dicecar sebanyak 37 pertanyaan.
"Tadi ada 37 pertanyaan," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone.
Baca juga:
Dicecar 33 Pertanyaan, Anies: Semua Dijawab Sesuai Fakta
Camat Tanah Abang Negatif Covid-19 Usai Dilakukan Swab Test
Aziz menjelaskan, dari puluhan pertanyaan tersebut, kliennya diminta menjelaskan berbagai hal mulai dari izin hingga peluang penularan Covid-19 terhadap massa yang hadir.
"Ada keterangan pribadi, terus kenal HRS atau tidak, terus siapa panitia dan susunannya, izinnya siapa yang urus, bagaimana perizinannya, terus protokol kesehatannya gimana dijalankannya, terus apakah ini bisa menimbulkan Covid-19 atau tidak ya seputar itu," tuturnya.
Adapun terkait dengan perizinan, menurut Aziz, panitia telah mengajukan ke Dinas Perhubungan. Izin dilakukan terkait penggunaan jalan yang dipakai dalam acara tersebut.
"Izinnya kan penggunaan jalan sudah diajuin ke Dishub," ujarnya.
Lebih jauh, Aziz mengatakan, perihal perizinan acara tidak bisa dipersoalkan ke ranah pidana sebab hal itu bagian pelanggaran protokol kesehatan.
Aziz tak menampik, bahwa ada pelanggaran terkait kerumunan pada acara tersebut akan tetapi hal itu sudah ditindak oleh Pemrov DKI Jakarta dan telah membayar denda.
"Ranahnya kalau tidak ada izin itu pelanggaran, bukan pidana. Kan sekarang HRS dan panitia atau siapapun itu dikaitkan dengan (acara) kemarin itu kemudian sesuai aturan PSBB transisi dianggap ada pelanggaran, kita terima ada pelanggaran dikenai sanksi kita bayar artinya kan sudah selesai," tandasnya.
(Awaludin)