LOMBOK TIMUR - Polsek Keruak menyergap mobil pembawa ratusan botol miras jenis tuak di Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, Rabu (18/11).
Kapolres Lombok Timur melalui Kasubag Humas, IPTU Lalu Jaharudin, membenarkan kalau tim sergap Posek Keruak telah menghentikan mobil bermuatan miras, Kamis (19/11/2020). "Ditangkap di Tanjung Luar, hari Rabu sekitar pukul 17.00 Wita. Pelakunya NS 37 tahun," ungkap Jaharudin.
(Baca juga: Pendukung Gibran Berkerumun di Pilkada, PDIP: Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu!)
Pelaku, tambahnya, membawa barang haram miras dengan menggunakan mobil pick up, dibawa dari wilayah Narmada, Lombok Barat. Saat penggeladahan, petugas menemukan 126 botol miras jenis tuak terbungkus karung ukuran besar.
"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pelaku pemasok miras tuak menggunakan mobil menuju wilayah Kecamatan Keruak," katanya.
Berdasarkan informasi itu, jelasnya, tim yang dipimpin Kapolsek Keruak Ipda Nurliana langsung bergerak menyisir jalur-jalur yang memungkinkan dilalui pelaku, hingga akhirnya ditemukan wilayah Desa Tanjung Luar.
(Baca juga: Izinkan Jemput Habib Rizieq, FPI : Semoga Pak Mahfud Tidak Dipanggil Seperti Pak Anies!)"Rencananya (miras) akan dibawa ke salah seorang berinisal S (45 tahun), warga Dusun Kampung Baru, Desa Tanjung Luar," imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti ratusan botol miras serta satu unit mobil yang digunakan pelaku dibawa ke Kapolsek Keruak guna penegakan hukum lebih lanjut. (Don)
(Amril Amarullah (Okezone))