SOLO - Sedikitnya ada 270 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari dalam dan luar negeri disimpan para pelaku di dalam sumur dan di jual secara online. Rincian miras diamankan adalah 120 botol miras korea, 36 anggur merah, serta 114 botol ciu murni dan oplosan.
Menurut Kasat Sabhara Polresta Solo Kompol Sutoyo, pelaku memasarkan miras tersebut lewat media sosial dengan sandi-sandi tertentu. Setelah itu mereka berhubungan lewat WhatsApp dan uang ditransfer kemudian mereka bertemu di lokasi yang telah disepakati.
Terbongkarnya jual beli ratusan botol miras tersebut berawal dari informasi masyarakat dan melalui media sosial. Kepolisian kemudian memancing pelaku untuk bertransaksi. Setelah pelaku bertransaksi, pelaku langsung diamankan.
Para pelaku menjual miras tersebut tanpa memegang surat izin edar, sehingga termasuk peredaran ilegal.
Selain ratusan botol miras berbagai jenis, sebanyak 13 penjual miras baik tradisional maupun import berhasil diamankan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sanksi tipiring sesuai dengan perda yang berlaku.
(Ari)