Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kata FPI soal Organisasinya yang Tak Terdaftar di Kemendagri

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 22 November 2020 |05:02 WIB
Kata FPI soal Organisasinya yang Tak Terdaftar di Kemendagri
Imam Besar FPI Habib Rizieq (Foto: Okezone)
A
A
A

Oleh sebab itu, Aziz menekankan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) seharusnya sebatas administrasi saja dan tak perlu menjadikan acuan.

“SKT adalah masalah administrasi saja,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri sebelumnya memastikan bahwa FPI tidak terdaftar sejak surat keterangan terdaftar (SKT) ormasnya berakhir pada Juni 2019.

Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT dengan tokoh Habib Rizieq Shihab itu.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (20/11/2020).

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement