JAKARTA - Sekertaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menekankan bahwa pihaknya sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah terkait status organisasi FPI di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut dikatakan Aziz terkait FPI yang tidak lagi terdaftar di Kemendagri sebagai organisasi masyarakat. “FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah,” kata Aziz kepada Okezone di Jakarta, Minggu (22/11/2020).
Kata Aziz, bahkan FPI pun sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Agama. Oleh sebab itu menurut Aziz sejatinya FPI dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup.
“FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup,” tegasnya.
Baca Juga: Apa Kata Kemenag soal Pemberian Rekomendasi ke FPI?