(Baca juga: Heboh Karangan Bunga untuk Pangdam Jaya, PA 212: Sengaja Dikondisikan!)
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, kasus kelima ini modusnya sama dengan kasus ketiga, yaitu membeli obat keras di salah satu toko online kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang. “Tersangka FFT ditangkap di Jalan Siswa Sario, Manado, setelah mengambil kiriman,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Disimpulkannya, dalam pengungkapan 5 kasus tersebut Ditresnarkoba Polda Sulut total mengamankan 8 tersangka beserta sejumlah barang bukti, terdiri dari 4693 butir Trihexyphenidyl, 50 butir Tramadol, 1 paket sabu seberat 0,26 gram, 1 paket Trihexyphenidyl, Seledryl dan Tramadol, serta data elektronik milik para tersangka.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Dan kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.