Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apa Kata FPI jika Habib Rizieq Dijerat UU Karantina Kesehatan?

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Kamis, 26 November 2020 |20:39 WIB
Apa Kata FPI jika Habib Rizieq Dijerat UU Karantina Kesehatan?
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kerumunan massa saat acara Imam Besar FPI Habib Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

(Baca juga: Meninggal Terpapar Covid-19, Ketua PA 212 Cilacap Sempat Dikabarkan Jemput Habib Rizieq)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah gelar perkara pada Kamis (26/10) pagi penyidik menemukan adanya tindakan pidana dalam acara Maulid Nabi Muhammad dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab pada 13 November 2020.

Dalam kasus ini ditemukan adanya pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum FPI Azis Yanuar, maka akan menimbulkan diskriminasi jika Habib Rizieq dijerat dalam pasal tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement