Menurut Jeifson, pelaku langsung diamankan oleh seorang terlapor yang turut membawa pelaku pada Selasa malam 24 November 2020.
"Saat pelapor membuat laporan, pelapor langsung membawa pelaku ke polisi. Pelapor dari unsur masyarakat," tuturnya.
Pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Batu dan masih menjalani penyidikan lebih lanjut. Namun mengenai motif SI menghina TNI Jeifson enggan memberikan keterangan lebih jelas.
"Sekarang sudah ditetapkan tersangka. Kita kenakan undang - undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tukasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.