Sampai di rumah, tersangka mengambil sebilah pisau badik lalu kembali mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tersangka langsung menikam korban dari belakang sebanyak satu kali, kemudian melarikan diri.
(Baca juga: Kasus Terus Meningkat, IDI Ingatkan Sudah 180 Dokter Gugur karena Covid-19)
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang baru beberapa saat bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Tewaan, Bitung. Tersangka pun mengaku pernah melakukan aksi pencurian hand phone dibeberapa TKP. Antara lain di depan sekolah Don Bosco Bitung, dan di Girian.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti pisau badik sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan korban masih dalam perawatan medis di RSUD Kota Bitung,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (1/12/2020).
(Donatus Nador)