BITUNG - DSA (19), warga Bitung Barat Satu, tersangka kasus penikaman yang terjadi di Wangurer Timur, Madidir, Kota Bitung didor aparat. Dia ditangkap petugas pada Senin (30/11/2020) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA atau kurang lebih 10 jam usai kejadian.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
(Baca juga: TNI AD dan Marinir Diterjunkan Buru Kelompok MIT)
Informasi diperoleh menyebutkan, kejadiannya di salah satu depot air di wilayah Wangurer Timur. Tersangka menghampiri korban, PM (22), warga Paceda, dini hari itu sedang berpesta miras (minuman keras) bersama teman-temannya.
Korban sempat melontarkan kalimat bernada kasar yang membuat tersangka tersinggung. Tersangka berpamitan pulang, namun korban kembali mengucapkan kalimat kasar. Tersangka yang hanya diam, namun ternyata menyimpan dendam, kemudian pulang.