BITUNG - DSA (19), warga Bitung Barat Satu, tersangka kasus penikaman yang terjadi di Wangurer Timur, Madidir, Kota Bitung didor aparat. Dia ditangkap petugas pada Senin (30/11/2020) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA atau kurang lebih 10 jam usai kejadian.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
(Baca juga: TNI AD dan Marinir Diterjunkan Buru Kelompok MIT)
Informasi diperoleh menyebutkan, kejadiannya di salah satu depot air di wilayah Wangurer Timur. Tersangka menghampiri korban, PM (22), warga Paceda, dini hari itu sedang berpesta miras (minuman keras) bersama teman-temannya.
Korban sempat melontarkan kalimat bernada kasar yang membuat tersangka tersinggung. Tersangka berpamitan pulang, namun korban kembali mengucapkan kalimat kasar. Tersangka yang hanya diam, namun ternyata menyimpan dendam, kemudian pulang.
Sampai di rumah, tersangka mengambil sebilah pisau badik lalu kembali mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tersangka langsung menikam korban dari belakang sebanyak satu kali, kemudian melarikan diri.
(Baca juga: Kasus Terus Meningkat, IDI Ingatkan Sudah 180 Dokter Gugur karena Covid-19)
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang baru beberapa saat bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Tewaan, Bitung. Tersangka pun mengaku pernah melakukan aksi pencurian hand phone dibeberapa TKP. Antara lain di depan sekolah Don Bosco Bitung, dan di Girian.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti pisau badik sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan korban masih dalam perawatan medis di RSUD Kota Bitung,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (1/12/2020).
(don)