Pelaku kemudian langsung digiring ke kediamannya untuk mencari barang bukti kejahatannya. Di sana polisi menemukan mesin genset, gerinda dan alat bor. Bersama barang bukti, pelaku kemudian digiring ke Mapolres Pangkalpinang, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku ini melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Tamansari, namun kami Satreskrim membackup dan berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan di kawasan industri Ketapang, Pangkalpinang," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Rabu (2/12/2020).
(Baca juga: Lawan Petugas saat Ditangkap, 2 Pencuri Ambruk Ditembak)
Ia mengatakan, usai penangkapan, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tamansari untuk ditindaklanjuti. "Pelaku dijerat pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
(Donatus Nador)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.