"Kalau besok kayaknya enggak ada (pemeriksaan saksi), hari ini terakhir. Besok mungkin tim penyidik ini mengumpulkan lah, mengumpulkan dulu menyiapkan bahan untuk hari Senin," tutup Hendri.
Baca juga: Kasus RS Ummi, Bima Arya : Jadi Pembelajaran untuk Semua
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke polisi terkait proses swab tes Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. RS Ummi diduga tidak memberikan informasi utuh terkait proses swab.
Adapun pasal yang disankakan dalam kasus ini yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman pidana hukuman 1 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.