MANADO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pada masa tenang Pilkada Serentak 2020 tidak boleh ada kegiatan kampanye. Masa tenang berlangsung selama 3 hari, yaitu pada 6, 7, dan 8 Desember 2020.
Menurut Tito tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun. Alat peraga yang sebelumnya digunakan untuk berkampanye juga harus dibersihkan.
“Beberapa ketentuan yang harus dijalankan yakni TPS tidak boleh lebih dari 500 orang. Para pemilih akan diundang sesuai dengan jam,” kata Tito saat memimpin Apel Pergeseran Pasukan Jajaran Polda Sulut dalam rangka Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Mapolda Sulut, Jumat (4/12/2020).
Ia mengungkapkan, petugas TPS harus menggunakan pelindung Covid-19. Mereka yang bertugas di rumah sakit juga harus memakai pelindung diri lengkap.
Sementara bagi mereka yang akan memberikan hak suaranya wajib menggunakan masker saat ke TPS, mencuci tangan di lokasi, dan akan diberikan sarung tangan.
Selesai mencoblos, sarung tangan yang dikenakan dibuang di tempat sampah yang disediakan kemudian peserta mencuci tangan. Setelahnya pemilih diberikan tinta tetes sebagai bentuk hak pilih dan kembali ke rumah.
Mendagri juga meminta kepada jajaran pemangku kepentingan dalam hal ini unsur TNI dan Polri serta KPU dan Bawaslu agar dapat menjaga keamanan baik dari gangguan konvensional maupun dari penyebaran Covid-19 jelang atau pada saat Pilkada.
“Dari catatan dan koordinasi, kita monitor dari hari ke hari minggu ke minggu, bulan per bulan kita mengharapkan semua tahapan ini dapat berjalan lancar dan aman dari dua hal,” ujarnya.
Terutama aman dari gangguan konvensional dalam bentuk konflik kekerasan, money politic, pelanggaran-pelanggaran pidana lainnya juga aman dari penyebaran Covid-19.