Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penembakan 6 Laskar Pengawal Habib Rizieq Ditarik ke Mabes Polri

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 08 Desember 2020 |15:35 WIB
Kasus Penembakan 6 Laskar Pengawal Habib Rizieq Ditarik ke Mabes Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mabes Polri mengambil alih kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal dunia akibat melawan aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Sebagaimana diketahui, sebelum ditarik ke Mabes Polri, kasus penembakan terhadap loyalis Habib Rizieq Shihab tersebut bergulir di Polda Metro Jaya.

"Saat ini kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Argo menjelaskan alasan Mabes Polri menarik penyelidikan kasus tersebut, yakni untuk memastikan proses penyidikan kasus penembakan terhadap enam orang tersebut dilakukan secara transparan dan profesional.

Argo mengungkapkan, personel kepolisian yang menyidik kasus tersebut "dipelototi" atau diawasi Divisi Propam Polri. Hal itu dilakukan sebagai upaya menciptakan penegakan hukum yang profesional.

"Semua tindakan yang dilakukan oleh anggota dalam sidik dilakukan pengawasan dan pengamanan oleh Divisi Propam. Semua itu dilakukan agar pengusutan kasus ini transparan," ujar Argo.

Bahkan, kata Argo, saat ini Divisi Propam sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi personel polisi yang menangani kasus tersebut. Selain itu, perkara itu juga sudah diambil alih oleh Mabes Polri.

Baca Juga : Polri Bantah Persulit Keluarga Ambil Jenazah 6 Laskar FPI

"Kadiv Propam sudah membentuk tim," kata Argo.

Baca Juga : Pasca-Penembakan 6 Laskar FPI, Polisi Diminta Pakai Helm dan Rompi Anti Peluru

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement