Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Kerumunan di Hajatan Habib Rizieq

Helmi Syarif , Jurnalis-Selasa, 08 Desember 2020 |08:09 WIB
 Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Kerumunan di Hajatan Habib Rizieq
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
A
A
A

Dalam kasus ini, Habib Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember. Namun, Habib Rizieq mangkir.

Sebelumnya. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun mengimbau kepada Habib Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.

"Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement