Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Layanan Kembali Dibuka, Berikut 5 Titik Samsat Keliling

Antara , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |08:52 WIB
Layanan Kembali Dibuka, Berikut 5 Titik Samsat Keliling
Ilustrasi Samsat Keliling (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling untuk mempermudah warga Jakarta membayar pajak dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah pada Rabu 9 Desember 2020 pelayanan itu ditiadakan karena libur nasional. 

Lewat Twitter-nya @tmcpoldametro, ada lima tempat yang tersebar di lima wilayah kota bagi warga untuk mengakses layanan Samsat Keliling itu.

Baca Juga: 'Si Ondel' Cegah Penyebaran Covid-19 di Kantor Samsat

Samsat Keliling untuk wilayah Jakarta Pusat tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat. Di wilayah Jakarta Barat, tersedia di halaman Parkir Samsat Jakarta Barat. Untuk wilayah Jakarta Selatan, Samsat Keliling hadir di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara, hadir di masing-masing halaman parkir gedung samsat baik di Samsat Jakarta Timur maupun Samsat Jakarta Utara. Selain memastikan Anda tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Pastikan Anda membawa beberapa persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.

Baca Juga: Gerai SIM Keliling di Mal untuk Meminimalisir Physical Distancing

Jangan lupa gunakan masker saat hendak keluar rumah memperpanjang SIM, rajin mencuci tangan dan tetap menjaga jarak agar tetap terhindar dari Covid-19 pada saat berkegiatan di luar rumah.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement