JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Putut Hari Satyaka dan Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bayu Teja Muliawan.
Putut Hari dan Bayu Teja dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga: Geledah Rumah Eks Sekda Banjar, KPK Amankan Berbagai Dokumen
Selain pejabat Kemenkeu dan Kemenkes tersebut, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Ketiga saksi lainnya itu yakni, Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan pada Kemenkeu, Yuddi Saptopranowo serta dua pihak swasta, John Simbolon dan Ricky Iskandar.
Mereka juga akan diperiksa untuk penyidikan Zulkifli Adnan Singkah. Kendati demikian, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap para saksi tersebut. Diduga, KPK sedang mendalami konstruksi perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka. Dia dijerat pasal suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta.
Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Penetapan tersangka terhadap Zulkifli ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga: Eks Anggota BPK Rizal Djalil Segera Disidang Terkait Suap Proyek Air Minum
Dalam perkara itu, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; perantara suap, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Zulkifli sendiri belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka.
(Arief Setyadi )