JAKARTA – Polda Metro Jaya meminta lima tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat untuk segera menyerahkan diri paling lambat Minggu 13 Desember 2020 atau 1 X 24 jam.
Namun, jika waktu yang ditetapkan berakhir dan kelimanya tidak menyerahkan diri maka penyidik akan segera melakukan penangkapan.
(Baca juga: Habib Rizieq Menyerahkan Diri, Diaz Hendropriyono: Sampai Bertemu di 2026!)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah memberika ultimatum kepada tersangka lainnya yaitu Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
“Kami tidak akan mengeluarkan surat panggilan, karena kami sudah ultimatum,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
(Baca juga: Habib Rizieq Tersangka, UAS: Ada yang SMS ke Saya, 'Hati-Hati Mad, Nampaknya Kau Tak Lama Lagi')
Yusri menegaskan, penangkapan akan dilakukan bila mereka tidak mengindahkan ultimatum yang diberikan oleh pihaknya diacuhkan. “Kami akan tangkap bila memang tidak mau menyerahkan diri,” tegasnya.
Dijelaskan, polisi tidak akan membutuhkan waktu yang lama untuk menangkap semua tersangka. Pasalnya seluruh tersangka sudah diketahui lokasinya.