Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro: Hari Ini Batas Akhir, 5 Tersangka Prokes Petamburan Diminta Serahkan Diri

Helmi Syarif , Jurnalis-Minggu, 13 Desember 2020 |09:11 WIB
Polda Metro: Hari Ini Batas Akhir, 5 Tersangka Prokes Petamburan Diminta Serahkan Diri
Ilustrasi suasana kerumunan saat pernikahan putri Habib Rizieq/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA – Polda Metro Jaya meminta lima tersangka lainnya yang diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) Petamburan diminta meyerahkan diri. Bila hari ini, Minggu 13 Desember 2020 tidak menyambangi Polda Metro, maka akan dilakukan penangkapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sudah siap melakuka penangkapan terhadap kelima tersangka. Mereka yang diminnta segera menyerahkan diri adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“Kalau tidak mau koperatif, maka kami akan melakukan penangkapan segera,” katanya.

Penetapan sebagai tersangka keluar setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya pelanggaran. Selain itu, pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan berbagai macam saksi mulai dari petinggi pemerintah daerah seperti gubernur, wakil gubernur, kepala dinas hingga tinggkat RT/RW.

“Jadi ditemukan adanya pelanggaran dan dari ini muncul nama-nama tersangka,” tegasnya.

Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, PA 212 Minta Umat Islam Serahkan Diri ke Polisi

Kepolisian masih menunggu iktikad baik dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. "Belum ada info menyerahkan diri sampai sekarang," tuturnya.

"Untuk lima tersangka sudah saya jelaskan dua opsi. Pertama, menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya. Kalau tidak menyerahkan diri, kami akan lakukan penangkapan," tukasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement