JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menyatakan, selain Imam Besar FPI, Habib Rizieq, lima tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan (Prokes) lainnya juga akan berencana ajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Semua (tersangka ajukan berencana ajukan Praperadilan)," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, 2 Anggota DPR Siap Menjadi Penjamin Penangguhan Penahanan
Gugatan itu, kata Aziz, akan berbarengan dengan pendaftaran Praperadilan Rizieq Shihab pada hari ini. "Insya Allah Senin (hari ini)," ujar Aziz.