JAKARTA - Sebanyak 75.762 warga di Jakarta melanggar PSBB Transisi, selama dua bulan belakangan ini. Total denda yang terkumpul dari sejumlah sanksi pelanggaran mencapai Rp599 juta.
Hal itu terlihat dari data yang diunggah akun Twitter resmi milik Satpol DKI pada Senin (14/12/2020) siang.
"Rekapitulasi Data Pengawasan dan Penindakan oleh Satpol PP DKI Jakarta, Periode 12 Oktober s.d 13 Desember 2020 (PSBB Transisi II). (AG)," tulis akun @SatpolaPP_DKI seperti yang dikutip Senin (14/12/2020).
Dalam tulisan itu, Satpol PP DKI melampirkan data pelanggaran PSBB yang dicapai sejak 12 Oktober hingga 13 Desember.
Berdasarkan data yang diunggah, untuk pelanggaran masker, sedikitnya ada 75.762. Namun yang dikenakan denda administrasi hanya 2.771 orang, sementara sisanya hanya diberikan sanksi sosial, yaitu sebanyak 72.991. Adapun total denda yang terkumpul dari pelanggaran masker yaitu Rp443,5 juta.
Untuk pelanggaran di rumah makan, kafe dan restoran, Satpol PP DKI mencatat sedikitnya 19 yang dikenakan denda dan 254 dilakukan penutupan sementara. Total denda mencapai sekitar Rp63 juta.
Baca juga: Langgar PSBB dan Terjadi Pemukulan terhadap Bu Lurah, Kafe di Kemang Ditutup Permanen
Kemudian untuk perkantoran, tempat usaha ataupun industri, terdapat 19 tempat yang dikenakan sanksi denda dan 84 ditutup sementara. Total denda mencapai Rp92, 3 Juta.
"Total denda Rp599.480.000. Sementara total denda sejak Juni mencapai Rp5.413.995.000," jelas data tersebut.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.