PROBOLINGGO - Jelang Natal dan Tahun baru satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo meningkatkan operasi yustisi selama sebulan penuh. Sedikitnya 60 warga yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes) terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
(Baca juga: RSUD Kabupaten Tangerang Siapkan Ruang Penyimpanan Khusus Vaksin Covid-19)
Koordinator Satgas Penegakan Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menjelaskan, pihaknya telah memberikan berupa denda kepada pelanggar. “Denda uang rupanya tidak memberi efek jera dan pelanggar kita beri sanksi sosial yaitu membersihkan makam, masjid dan fasum selama 3 hari dan bila selesai, KTP pelanggar dikembalikan,” ujar Ugas, Senin (14/12/2020).
Diharapkan tambah Ugas, masyarakat sadar dan disiplin menjalankan prokes untuk menekan Covid-19. “ Selain sanksi sosial, kita terus memberikan pemahaman pentingnya 3M. Ayo bersama-sama disiplin menjalankan 3M untuk meminimalisir penularan Covid-19," ajaknya.
(Baca juga: Restoran di Rawamangun Jaktim Terbakar)
Menurut Ugas, disiplin memakai masker, selalu menjaga jarak dan sering mencuci tangan ( 3M) merupakan cara ampuh mencegah penularan Covid-19. "Saat ini 3M merupakan salah satu cara paling efektif meminimalisir penularan Covid-19, jangan sampai pasca Natal dan Tahun baru muncul klaster baru," tutup Ugas.
(Donatus Nador)