BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Penyidikan kasus tetap berjalan meski Habib Rizieq telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Kasusnya jalan terus. Senin (14/12) penyidik Polda Jabar kordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi di Bandung, Jawa Barat.
Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq terkait kerumunan massa di Megamendung itu bakal dilakukan penyidik Polda Jawa Barat di Polda Metro Jaya.
"Rencananya pemeriksaan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebagai saksi kasus Megamendung dilaksanakan di Polda Metro Jaya," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.
Baca Juga: Hotman Paris Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq, Ditanya soal Bayaran
Diketahui, sebelum ditahan di Polda Metro Jaya, penyidik Polda Jawa Barat telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq di Polda Jawa Barat pada Senin (14/12/2020).
Selain Rizieq, penyidik juga bakal memeriksa dua pejabat terkait kerumunan ribuan pendukung dan simpatisan Habib Rizieq saat peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat 13 November lalu itu.
Penyidik bakal memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Rabu 16 Desember 2020 dan Bupati Bogor Ade Yasin sehari sebelumnya, Selasa 15 Desember 2020.
Gubernur Ridwan Kamil dan Bupati Ade Munawaroh Yasin bakal diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.