Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasca Diperiksa, Kuasa Hukum FPI Pastikan Sobri Lubis Tak Ditahan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |12:59 WIB
 Pasca Diperiksa, Kuasa Hukum FPI Pastikan Sobri Lubis Tak Ditahan
Ketum FPI Sobri Lubis (Foto : Okezone.com/Fakhri)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pasca diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, Sobri Lubis dan Maman Suryadi tak dilakukan penahanan pada keduanya.

"Insyaallah tidak (di tahan), hari ini bisa pulang Ustadz Sobri Lubis dan Maman Suryadi," ujarnya pada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Baca juga:  Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, FPI: Semua Kita Gugat!

Menurutnya, keduanya diperiksa begitu lama oleh polisi lantaran saat diperiksa, polisi juga telah menyerahkan surat penangkapan pada keduanya. Namun, keduanya tak diberikan surat penahanan hingga saat selesai pemeriksaan dilakukan pada keduanya.

"Jadi memang ini diperiksa sebagai tersangka soal persoalan Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab, disamping itu beliau juga kan sebagai saksi," tuturnya.

Baca juga:  Habib Rizieq Ditahan, Habib Bahar dan 3 Kelompok Massa Berempati

Adapun keduanya diperiksa polisi terkait kasus dugaan pelanggaran sejak Senin, 14 Desember kemarin dan baru kaluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini. Adapun keduanya tak dilakukan penahanan oleh polisi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement