JAKARTA - Beredar surat permintaan penyitaan oleh penyidik Polres Bogor Kota terhadap hardisk yang berisi rekaman CCTV mulai tanggal 23-27 November yang terpasang di RS Ummi Kota Bogor. Kemudian, rekam medis di RS Ummi Kota Bogor atas nama Muhammad Rizieq Shihab dan Syarifah Fadlun binti Faddhil Yahya.
Dalam surat penyitaan yang dilihat Okezone, Selasa (15/12/2020), penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dalam perkara Agustian Syah. Atas permintaan tersebut Pengadilan Negeri Kota Bogor memberikan izin penyitaan.
Baca Juga: Tak Ikut Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI, Ini Alasan Imparsial

Adapun alasan diizinkan melakukan penyitaan yakni memperhatikan Pasal 43 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.