Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Emak-Emak Ditangkap karena Hina Polisi di Media Sosial

Helmi Syarif , Jurnalis-Rabu, 16 Desember 2020 |16:51 WIB
Emak-Emak Ditangkap karena Hina Polisi di Media Sosial
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

Baca Juga : Kasus Positif Covid Hari Ini Bertambah 6.725, Jawa Barat Juara Satu

Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.

Saat ini, pelaku telah berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif terkait kasus penghinaan tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian bernada SARA dan berita bohong.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement