Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 untuk mencegah klaster libur panjang. Masyarakat diminta mengurangi kegiatan di luar rumah pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca Juga : Cegah Klaster Libur Akhir Tahun, Operasional Perkantoran di DKI Maksimal Pukul 19.00 WIB
“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” tutur Anies.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.