Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel Batasi Pelayanan Buntut Pegawai Terpapar Covid-19

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Minggu, 20 Desember 2020 |00:31 WIB
PN Jaksel Batasi Pelayanan Buntut Pegawai Terpapar Covid-19
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatasi pelayanan imbas ada aparatur sipil negara (ASN) terkonfirmasi Covid-19. Namun, layanan terbatas bisa dilakukan bila sifatnya mendesak.

Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, penutupan itu tak dilakukan secara menyeluruh, artinya untuk layanan perkara yang sifatnya mendesak masih bisa dilakukan. Misalnya saja, perkara yang sifatnya mendesak, seperti sidang bagi perkara yang masa penahanannya sudah mau habis, atau pendaftaran perkara.

Baca Juga:  Demi Terbang ke Medan, Satu Keluarga Nekat Gunakan Rapid Test Palsu

Semua itu dilakukan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Selatan. "Jadi, bukan lockdown tutup total terus kita libur, bukan. Tapi melakukan layanan terbatas," ujarnya pada wartawan," Sabtu (19/12/2020).

Menurutnya, pembatasan layanan itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Selatan. Kebijakan itu diambil mengingat dari hasil uji usap yang dilaksanakan pada semua pegawai di lingkungan PN Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Desember kemarin ada ASN yang terkonfirmasi Covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement