Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FPI Klaim Dilarang Temui Peserta Aksi 1812 yang Ditangkap

Erfan Maaruf , Jurnalis-Minggu, 20 Desember 2020 |07:21 WIB
FPI Klaim Dilarang Temui Peserta Aksi 1812 yang Ditangkap
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengatakan, hingga saat ini masih belum bisa memastikan keberadaan peserta aksi yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka ditangkap dalam aksi 1812 di Jakarta.

Azis mengatakan, setelah melakukan penelusuran, dia memastikan seluruh peserta aksi 1820 telah diamankan di Polda Metro Jaya. Tidak ada peserta aksi yang diamankan Mapolres maupun di Mapolsek.

"Walaupun kita hanya ingin memastikan keberadaan ke 34 orang yang melaporkan ke kita. Namun, penyidik tetap bersikukuh tidak mengizinkan dan tidak ingin memberitahukannya," kata Azis kepada iNews.id, Minggu (20/20/2020).

Baca Juga: Polisi Bakal Panggil Koordinator Aksi 1812 di Istana Negara

Meski dipastikan keberadaanya di Polda Metro Jaya, namun Azis tidak tahu pasti orang-orang yang dilakukan penahanan. Nama-nama peserta aksi yang ditangkap tidak dipublikasikan di tempat biasanya. 

"Masing-masing di pegang langsung Unit Kamneg dan Jatanras. Mereka tidak mau mengizinkan kami untuk temui para peserta aksi yang di tangkap sebelum ada kuasa dari keluarganya langsung," beber Azis.

Keluarga yang ingin bertemu langsung dengan para peserta aksi dapat menemui penyidik Polda Kriminal Umum Unit Kamneg dan Jatanras dengan membawa fotocopy kartu keluaga dan fotocopy KTP penjamin.

"Untuk mencari tau dan mereka mengizinkan sesuai hari kerja yaitu Senin - Jum'at 09.00 - 15.00 WIB," pungkasnya.

Baca Juga: Eks Pengacara Habib Rizieq Sebut Aksi 1812 Perburuk Situasi, Ini Alasannya

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement