Baca juga: Beredar Surat Penyitaan Hardisk CCTV RS Ummi dan Rekam Medis Habib Rizieq
Seperti diketahui, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke polisi terkait proses swab tes Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. RS Ummi diduga tidak memberikan informasi secara utuh.
Saat ini, Polresta Bogor Kota telah menaikan kasus penyelidikan RS Ummi Kota Bogor menjadi tahap penyidikan. Dalam tahap ini polisi telah memanggil beberapa saksi termasuk mengamakan barang bukti rekaman CCTV RS Ummi dan berkas lainnya.
Adapun pasal yang disankakan dalam kasus ini yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman pidana hukuman 1 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.