Rapid test antigen berlaku mulai besok dan diwajibkan untuk seluruh penumpang pesawat yang masuk dan keluar Pulau Jawa. Sementara bagi masyarakat yang akan menuju Bali melalui jalur udara harus melampirkan hasil PCR Test, sesuai dengan surat edaran dari pemerintah setempat.
Baca Juga : Petugas Validasi Dokumen Covid-19 di Bandara Soetta Ditambah Cegah Antrean Membeludak
"Sudah ada surat edaran dari Gubernur Bali, mereka sudah harus setiap yang masuk lewat bandar udara harus melampirkan PCR yang berlaku 7x24 jam," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.