Sekedar informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Habib Rizieq, Minggu 13 Desember 2020. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan di Sel Kosong
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
(Sazili Mustofa)